Monday, April 27, 2015
Tuesday, April 21, 2015
KROMATOGRAFI KERTAS
Menurut Farmakope
Indonesia edisi IV, Kromatografi di definisikan sebagai prosedur pemisahan zat
terlarut oleh suatu proses migrasi defferensial dinamis dalam system yang
terdiri dari 2 fase atu lebih, salah satu di antaranya bergerk secara
berkesinambungan dalam arah tertentu dan di dalamnya zat-zat itu menunjukann
perbedaan mobilitas, di sebabkan adanya perbedaan mobilitas di sebabkan adanya
perbedaan dalam absorbsi, partisi, kelarutan, tekanan uap, ukuran molekul atau
kerapatan muatan ion.
kromatografi kertas |
Kromatografi kertas
umumnya lebih bermanfaat untuk tujuan identifikasi, karena mudah dan sederhana.
Dalam kromatografi kertas perbandingan jarak rambat (di ukur sampai titik yang
memberikan intensitas maksimum pada bercak) suatu senyawa tertentu terhadap jarak
rambat fase gerak, di ukur dari titik penotolan, di nyatakan sebagai harga Rf
suatu senyawa tersebut. Harga Rf berubah sesuai dengan kondisi percobaan karena
itu identifikasi sebaikanya di lakukan dengan menggunakan baku pembanding yang
sama dengan uji kromatogram yang sama. Jika zat uji yang di identifikasi dan
baku pembanding itu sama, terdapat kesesuaian dalam warna dan harga Rf pada
semua kromatogram dan kromatogram dari campuran menghasilkan harag Rf adalah
1,0.
nilai Rf |
Eluen (pelarut, cairan
pengelusi) pada kromatografi kertas biasanya merupakan campuran 2 komponen atau
lebih, yang berlaku sebagai fase mobil selanjutnya adalah bagian campuran yang
kurang polar.
Labels:
eluen,
kertas,
kimia,
kimia analisis,
kromatografi,
kromatografi kertas,
nilai Rf,
pemisahan zat
Subscribe to:
Posts (Atom)